Pengedar Narkoba Ditangkap di Taman Sari, 30 Paket Sabu Disita – Pihak kepolisian telah menangkap seorang pria yang berinisial HI (46) pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat. Polisi juga menyita 30 paket sabu siap edar.
Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat baru-baru ini telah mengamankan seorang pengedar markoba jenis sabu, pelaku yang berinisial HI (46) ditedalam kamar kontrakan di Jalan Raya Lodan No 2 Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Dari penangkapan itu, petugas telah menemukan sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu siap edar.
Kapolsek Metro Taman Sari, Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan bahwa penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, dengan adanya seseorang yang sedang mengedarkan narkoba di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.
“Di kamar kontrakan tersebut petugas mengamankan sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat brutto 22,70 gram,” kata Rohman Yonky.
Baca Juga : Malu Sekali! Paulo Dybala Melakukan Kesalahan Cukup Konyol di Pertandingan AS Roma
Mendapatkan informasi tersebut, kemudian pihaknya langsung bergerak ke kediaman pelaku di kawasan Jakarta Utara. Setelah sampai di TKP, pelaku kemudian langsung diciduk polisi. Selain itu, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya di antaranya berupa 1 handphone, 3 sendok dari sedotan, 4 bungkus plastik berisi plastik klip kecil, 1 timbangan digital, uang tunai Rp3 juta, dan 1 kantong tas warna oranye untuk menyimpan sabu.
Setelah diselidiki lebih lanjut, penyidik kemudian mendapatkan informasi bahwa sabu-sabu itu telah diedarkan oleh HI yang tinggal di kawasan Ancol.
“Saat penyelidikan, pelaku berpindah lokasi ke sebuah rumah kontrakan di daerah Jalan Lodan, tim kemudian bergerak ke lokasi,” kata Rohman.
Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, AKP Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, bahwa pelaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang berinisial AG, saat ini masih diburu polisi.
“Pelaku HI (46) mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram dan saat ini dalam pengejaran petugas,” kata AKP Roland.
Dihadapan pihak kepolisian, pelaku mengaku profesinya sebagai pengedar narkoba kurang lebih selama 1 tahun. Atas perbuatannya itu, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA INFO BERITA LAINNYA DI PENGENVIRAL.COM