Tersangka Kasus Binomo, Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan

Tersangka Kasus Binomo, Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan

Tersangka Kasus Binomo, Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan – Sudah kami ketahui bahwa Vanessa Khong dan sang ayah kini sudah ditahan Bareskrim Polri.

Vanessa Khong dan sang ayah Rudiyanto Pei Bareskrim Polri. Beberapa waktu lalu keduanya sudah diperiksa terkait kasus Binomo. Keduanya dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim.

“VK (Vanessa Khong) dan ayahnya ditahan. Ditahan di Bareskrim,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan

Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei diduga telah menerima dan menyembunyikan aliran dana dari Indra Kesuma (Indra Kenz) dengan menjadikannya aset. Vanessa Khong dan sang ayah talh ditetapkan terlibat dalam kasus Binomo yang sebelumnya telah menyeret nama Indra Kenz.

Sebelumnya, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei diperiksa oleh penyidik terkait keterlibatannya dalam kasus Binomo. Keduanya telah diperiksa kemarin sore hingga malam hari.

“Kami sampaikan kemarin hari Senin tanggal 18 April 2022 sejak pukul 15.00 WIB sampai 22.45 WIB telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka RP dan VK,” ujar Ahmad Ramadhan.

Penahanan itu telah dilakukan usai keduanya diperiksa sebagai tersangka Gedung Bareskrim Polri Senin kemarin (18/4). Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 23.00 WIB.

“Betul, penyidik menahannya. Mulai tadi pagi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Penahanan Vanessa Khong dan sang ayah menyusul empat tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditahan. Salah satunya yaitu Indra Kenz pada 25 Februari lalu.

Baca Juga : Lucinta Luna Minta Restu kepada Haji Faisal untuk Lamar Fadly

Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong diberikan pertanyaan soal aliran dana yang telah ia dapatkan dari hasil kejahatan Indra Kenz. Keduanya telah terbukti menerima uang dan membantu Indra Kenz menyembunyikan harta yang didapay dari Binomo.

Dirtippideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Vanessa Khong telah menerima uang senilai Rp5 miliar dari Indra Kenz.

“Menerima beberapa barang dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai Rp349 juta,” ujar Whisnu.

“Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, kota Tangerang Selatan, Banten, senilai Rp7,8 miliar yang di atas namakan tersangka Vanessa Khong,” lanjutnya.

Atas perbuatannya itu, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei terancam hukuman 5 tahun penjara.