Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan

Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan

Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan –  Berdasarkan dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari Indra Kesuma (Indra Kenz). Kini keduanya sudah ditahan usai melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei terseret dalam kasus penipuan berkedok perdagangan Binomo. Whisnu mengatakan Vanessa dan ayahnya sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Keduanya akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukun Acara Pidana (KUHAP), polisi bisa memperpanjang masa penahanan keduanya jika itu di butuhkan.

Penahanan dilakukan ketika keduanya sudah diperiksa sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri Senin kemarin (18/4). Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 23.00 WIB.

“Betul, penyidik menahannya. Mulai tadi pagi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Dalam kasus ini, Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan ayahnya dan adik Indra Kens, Nathania Kesuma. Mereka diduga menyamarkan dana atau menyembunyikan uang yang di peroleh dari hasil tindakan pidana. Ketiganya diduga sama-sama melakukan pencucian uang dari hasil kejahatan Indra.

Baca Juga : Diduga Kasus Pengeroyokan Serorang Artis dan Putra Siregar Ditangkap

Vanessa sempat menerima aliran dana sebesar Rp 1 miliar dari Indra Kenz. Selain itu, Indra Kenz sempat memebelikan sebidang tahan yang berlokasi di Tangerang Selatan untuk pacaranya itu. Rudiyanto Pei juga sempat menerima aliran dana sebesar Rp 1,5 miliar dari Indra Kenz dan menyamarkan aset Indra sebesar Rp 8 miliar dengan membeli 10 jam tangan mewah dari dana tersebut. Sementara itu, adik dari Indra Kenz disebut sebagai orang yang menandatangani dokumen untuk oembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang sudah dibeli oleh Indra Kenz.

Mereka dijerat dengan Pasal 5  dan/atau Pasal 10 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidanan Pencucian Uang (TPPU). Indra Kesuma juga dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 55 KUHP tentang penipuan, atas perbuatannya itu Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara. Sementara itu juga, satu tersangka ialah adik dari indra Kenz yang bernama Nathania Kesuma belum ditahan, ia akan diperiksa sebagai tersangka pada 20 April 2022.